Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan.
Pengendalian adalah mengatur, melaksanakan, mengembangkan, membimbing untuk mencapai tujuan. Pengendalian sarana dan prasarana pendidikan adalah proses mengatur, melaksanakan, mengembangkan, sarana dan prasarana pendidikan sehingga tercapainya tujuan pendidikan
      Tujuan pengawasan agar hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) yaitu hasil yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan (efektif) sesuai dengan recana yang telah ditentukan sebelumnya.

Sasaran pengawasan adalah
a.    Unit satuan kerja
b.    Bidang yang meliputi delapan bidang
1)    Bidang organisasi
2)    Bidang kepegawaian
3)    Bidang keuangan
4)    Bidang proyek pembangunan
5)    Bidang pendidikan dasar dan menengah
6)    Bidang pendidikan tinggi
7)    Bidang pendidikan luar sekolah
8)    Bidang kebudayaan

 Dalam melakukan kegiatan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan terdapat empat jenis pengawasan.
a.    Pengawasan dari dalam
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh apartemen/unit pengawasan yang dibentuk di dalam organisasi itu sendiri.
b.    Pengawasan dari luar
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi itu.
c.    Pengawasan preventif
Yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu diadakan.
d.    Pengawasan represeif
Yaitu pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan

Adapun syarat-syarat umum pengawasan serta lima metode pengawasan sarana dan prasarana pendidikan
pengawasan harus dilakukan secara obyektif, artinya pengawasan itu harus didasarkan
atas bukti-bukti yang ada.

Metode-metode pengawasan:
a.    Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan secara langsung pada tempat pelaksanaan pekerjaan, baik dengan system inspektif, verifikatif, maupun dengan system investigative sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku,
b.    Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang secara formal dilakukan oleh aparat pengawasan yang bertindak atas nama pimpinan organisasinya.
c.    Pengawasan informal, yaitu pengawasan yang tidak melalui saluran formal atau prosedur yang telah ditentukan.
d.    Pengawasan administrative, yaitu pengawasan yang meliputi bidang keuangan, kepegawaian dan material.
e.    Pengawasan teknis, yaitu pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat fisik.

beberapa organisasi pengawasan sarana dan prasarana pendidikan

a.    Badan pengawas keuangan dan pembangunan
1)    Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan
2)    Menyelenggarakan pengawasan pembangunan
b.    Inspektorat jendral
Pengawasan terhadap setiap unsur atau instansi di lingkungan departemen yang dipandang perlu meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan lain-lain.
c.    Inspektorat wilayah propisi (Irwillprop)
Perangkat pengawasan umum yang langsung berada dibawah dan langsung bertanggung jawab kepada gubernur kepala daerah tingkat 1 dalam kedudukannya selaku kepala wiyah propinsi.
d.    Pengawasan oleh kekuasaan kehakiman
Pengawasan tersebut akan selalu berbentuk pengawasan yang bersifat represif, pengawasan dilakukan setelah ada perbuatan konkrit dari aparat pemerintah yang dianggap merugikan pihak lawan berbuat.
e.    Tindak lanjut
Hasil temuan pengawasan harus diikuti dengan tindak lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam langkah-langkah yang dipandang perlu, baik untuk penyempurnaan dan penerbitan.

Ada berapa prosedur pengawasan
ada 7 prosedur pengawasan
a.    Observasi
Digunakan untuk mengadakan penilaian atau evaluasi baik terhadap pimpinan atau bawahannya. Digunakan untuk audit dan review terhadap apa yang telah dilakukan.
b.    Pemberian contoh
Apa yang dikerjakan oleh pimpinan seharusnya juga dikerjakan pula oleh bawahannya dan sebaliknya pimpinan segan menindak terhadap bawahannya jika ia juga tidak dapat menjalankannya.
c.    Pencatatan pelaporan
Suatu alat pembuktian, dapat berupa catatan atau laporan
d.    Pembatasan wewenang
Untuk menjaga agar seseorang tidak melakukan hal yang melebihi wewenangnya serta untuk menghindari penyimpangan.
e.    Menentukan peraturan pemerintah prosedur
1)    Peraturan pada umumnya melarang bentuk tingkah laku yang khusus atau jika diizinkan akan dapat mengganggu usaha-usaha serta membahayakan organisasi
2)    Prosedur pengaturan kegiatan yang harus dilakukan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan melalui anggota-anggoa suatu organisasi untuk melayani dan menerima dalam suatu situasi tertentu.



f.     Sensor
Tindakan pengamanaagar kesalahan-kesalahan yang akan timbul segera dapat dicegah atau diperbaiki dan tindakan pembetulan sebelum terlambat
g.    Anggaran
Alat dari pimpinan untuk dilaksanakan. Suatu petunjuk untuk mengembangkan dan memajukan organisasi, penilai suksesnya suatu rencana.

berapa macam standar pengawasan

a.    Standar fisik
1)    Berhubungan dengan ukuran yang bukan bersifat moneter
2)    Terdapat pada tingkat operasional
3)    Dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif
b.    Standar biaya
1)    Berhubungan dengan ukuran uang
2)    Dipergunakan pada tingkat operasional yang berkaitan erat dengan nilai uang terhadap biaya dari pada kegiatan,
c.    Standar modal
1)    Timbul dari penerapan ukuran uang terhadap fisiknya
2)    Berhubungan dengan investasi modal
3)    Dapat menunjukan kemunduran atau kemajuan perusahaan
d.    Standar pendapatan
1)    Timbul karena hubungan nilai antara nilai uang dengan penjualan
2)    Digunakan untuk menentukan besarnya pendapatan yang diperoleh



e.    Standar program
Suatu standar yang secara formal mengikuti perkembangan hasil produksi atau suatu program untuk memperbaiki mutu suatu barang.
f.     Standar yang tidak dapat diraba
Digunakan pada pendekatan yang bersifat hubungan pribadi antar manusia.
g.    Standar sasaran
Digunakan pada pendekatan tercapainya suatu sasaran, dapat bersifat kuantitatif

prinsip-prinsip pengawasan

a.    Pengawasan berpedoman pada kebijaksanaan yang berlaku
Untuk dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan-kesalahan dan penyimpangan, penguasaan harus berpangkal tolak dari keputusan pimpinan yang tercantum dalam tujuan, sasaran, pedoman dan yang telah ditetepkan.
b.    Pengawasan bukan tujuan utama
Pengawasan hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapi sarana untuk menjamin dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi.
c.    Prinsip organisasi
Fungsi pengawasan adalah untuk memudahkan jalannya organisasi oleh karena itu pengawasan ada pada setiap pimpinan atau satuan kerja dan atasan menurut fungsi masing-masing.
d.    Prinsip penyesuaian kebutuhan
Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.


e.    Prinsip penemuan fakta
Pengawasan hendaknya didasarkan pada penemuan fakta tentang pelaksanaan tugas/pekerjaan dan berbagai factor yang mempengaruhinya.
f.     Prinsip pencegahan
Kegiatan pengawasan hendaknya mampu melihat jauh ke depan sehingga secara dini dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dan terjadinya kesalahan-kesalahan berkembang dan berulang.
g.    Prinsip pengendalian
Kegiatan pengawasan harus mampu memberikan bimbingan teknik operasional, teknik administrasi dan bantuan pemecaan masalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
h.    Prinsip perbaikan dan pengembangan
Pengawasan bukan hanya mencari kesalahan saja, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan lebih lanjut.
i.      Prinsip komunikasi
Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai sarana hubungan antara pusat dan daerah, antara pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai pendekatan secara pribadi untuk memupuk hubungan kerjasama yang lebih baik.
j.      Prinsip pemahaman
Kegiatan pengawasan hendaknya dipahami oleh semua pihak baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
k.    Prinsip obyektivitas
Kegiatan pengawasan harus berdasarkan kepribadian yang dilandasi unsur jujur, nurani, bijaksana dan tanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat



l.      Prinsip koordinasi
Kegiatan pengawasan harus dapat melaksanakan pengaturan kerjasama yang baik, sehingga dapat mewujudkan kegiatan yang terpadu dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
m.   Prinsip protektif
Kegiatan pengawasan harus berusaha menghindarkan timbulnya kerugian pada pihak yang ternyata tidak bersalah
n.    Prinsip efektif dan efisien
Kegiatan pengawasan harus dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pengawasan, bukan justru menghambat efisiensi pelaksanaan pekerjaan tetapi untuk menghemat tenaga, waktu dan biaya, sehingga hasil pengawasan dapat tepat guna dan berhasil guna.

Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai sarana hubungan antara pusat dan daerah, antara pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai pendekatan secara pribadi untuk memupuk hubungan kerjasama yang lebih baik. 
 Pengawasan memiliki fungsi sebagai komunikasi karena pengawasan dapat mengkomunikasikan atau menghubungkan semua pihak dalam organisasi, antara pusat dan daerah, pimpinan dengan bawahan, pimpinan dengan pimpinan ataupun bawahan dengan bawahan. Dengan adanya komunikasi yang baik maka organisasi akan berjalan dengan baik, dan kerjasama yang lebih baik akan dengan mudah tercapai.



peran kepala sekolah dan guru dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan

Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan, adapun salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya penyelewengan.Tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap kondisi sarana dan prasarana termasukruangan sekolah dan terus menerus ruang lainnya dan halaman serta perlengkapannya harus dilaksanakan terus menerus danteratur. Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu diadakan pertemuan dengan penjaga kebersihan sekolah mengenai masalah-masalah dan kekurangan-kekurangan yang harus diatasi. Pengawasan  harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-hal yang sekecil-kecilnya pun tidak lepas dari tanggung jawabnya. Salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakan bersih kepada murid-murid.