Pengawasan adalah suatu proses dimana
pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang
telah ditentukan.
Pengendalian
adalah mengatur, melaksanakan, mengembangkan, membimbing untuk mencapai tujuan.
Pengendalian sarana dan prasarana pendidikan adalah proses mengatur,
melaksanakan, mengembangkan, sarana dan prasarana pendidikan sehingga
tercapainya tujuan pendidikan
Tujuan pengawasan agar hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien)
yaitu hasil yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan
(efektif) sesuai dengan recana yang telah ditentukan sebelumnya.
Sasaran pengawasan
adalah
a. Unit satuan kerja
b. Bidang yang meliputi delapan bidang
1) Bidang organisasi
2) Bidang kepegawaian
3) Bidang keuangan
4) Bidang proyek pembangunan
5) Bidang pendidikan dasar dan menengah
6) Bidang pendidikan tinggi
7) Bidang pendidikan luar sekolah
8) Bidang kebudayaan
Dalam melakukan kegiatan pengawasan sarana dan prasarana
pendidikan terdapat empat jenis pengawasan.
a. Pengawasan dari dalam
Yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh apartemen/unit pengawasan yang dibentuk di dalam organisasi itu
sendiri.
b. Pengawasan dari luar
Yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi itu.
c. Pengawasan preventif
Yaitu pengawasan yang
dilakukan sebelum rencana itu diadakan.
d. Pengawasan represeif
Yaitu pengawasan yang
dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan
Adapun syarat-syarat umum pengawasan serta lima metode pengawasan sarana dan prasarana pendidikan
pengawasan harus dilakukan secara obyektif, artinya pengawasan itu harus
didasarkan
atas bukti-bukti yang ada.
Metode-metode
pengawasan:
a. Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan
secara langsung pada tempat pelaksanaan pekerjaan, baik dengan system
inspektif, verifikatif, maupun dengan system investigative sesuai dengan
rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku,
b. Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang secara
formal dilakukan oleh aparat pengawasan yang bertindak atas nama pimpinan
organisasinya.
c. Pengawasan informal, yaitu pengawasan yang tidak melalui
saluran formal atau prosedur yang telah ditentukan.
d. Pengawasan administrative, yaitu pengawasan yang meliputi
bidang keuangan, kepegawaian dan material.
e. Pengawasan teknis, yaitu pengawasan terhadap hal-hal yang
bersifat fisik.
beberapa organisasi pengawasan
sarana dan prasarana pendidikan
a. Badan pengawas keuangan dan pembangunan
1) Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan
dan pengawasan pembangunan
2) Menyelenggarakan pengawasan pembangunan
b. Inspektorat jendral
Pengawasan terhadap setiap unsur atau instansi di
lingkungan departemen yang dipandang perlu meliputi bidang administrasi umum,
administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan dan lain-lain.
c. Inspektorat wilayah propisi (Irwillprop)
Perangkat pengawasan umum yang langsung berada dibawah
dan langsung bertanggung jawab kepada gubernur kepala daerah tingkat 1 dalam
kedudukannya selaku kepala wiyah propinsi.
d. Pengawasan oleh kekuasaan kehakiman
Pengawasan tersebut akan selalu berbentuk pengawasan yang
bersifat represif, pengawasan dilakukan setelah ada perbuatan konkrit dari
aparat pemerintah yang dianggap merugikan pihak lawan berbuat.
e. Tindak lanjut
Hasil temuan pengawasan harus diikuti dengan tindak
lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam langkah-langkah yang dipandang perlu,
baik untuk penyempurnaan dan penerbitan.
Ada berapa prosedur pengawasan
ada 7 prosedur
pengawasan
a. Observasi
Digunakan untuk mengadakan penilaian atau evaluasi baik
terhadap pimpinan atau bawahannya. Digunakan untuk audit dan review terhadap
apa yang telah dilakukan.
b. Pemberian contoh
Apa yang dikerjakan oleh pimpinan seharusnya juga
dikerjakan pula oleh bawahannya dan sebaliknya pimpinan segan menindak terhadap
bawahannya jika ia juga tidak dapat menjalankannya.
c. Pencatatan pelaporan
Suatu alat pembuktian, dapat berupa catatan atau laporan
d. Pembatasan wewenang
Untuk menjaga agar seseorang tidak melakukan hal yang
melebihi wewenangnya serta untuk menghindari penyimpangan.
e. Menentukan peraturan pemerintah prosedur
1) Peraturan pada umumnya melarang bentuk tingkah laku yang
khusus atau jika diizinkan akan dapat mengganggu usaha-usaha serta membahayakan
organisasi
2) Prosedur pengaturan kegiatan yang harus dilakukan yang
merupakan suatu rangkaian kegiatan melalui anggota-anggoa suatu organisasi
untuk melayani dan menerima dalam suatu situasi tertentu.
f. Sensor
Tindakan pengamanaagar kesalahan-kesalahan yang akan
timbul segera dapat dicegah atau diperbaiki dan tindakan pembetulan sebelum
terlambat
g. Anggaran
Alat dari pimpinan untuk dilaksanakan. Suatu petunjuk
untuk mengembangkan dan memajukan organisasi, penilai suksesnya suatu rencana.
berapa macam standar pengawasan
a. Standar fisik
1) Berhubungan dengan ukuran yang bukan bersifat moneter
2) Terdapat pada tingkat operasional
3) Dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif
b. Standar biaya
1) Berhubungan dengan ukuran uang
2) Dipergunakan pada tingkat operasional yang berkaitan erat
dengan nilai uang terhadap biaya dari pada kegiatan,
c. Standar modal
1) Timbul dari penerapan ukuran uang terhadap fisiknya
2) Berhubungan dengan investasi modal
3) Dapat menunjukan kemunduran atau kemajuan perusahaan
d. Standar pendapatan
1) Timbul karena hubungan nilai antara nilai uang dengan
penjualan
2) Digunakan untuk menentukan besarnya pendapatan yang
diperoleh
e. Standar program
Suatu standar yang secara formal mengikuti perkembangan
hasil produksi atau suatu program untuk memperbaiki mutu suatu barang.
f. Standar yang tidak dapat diraba
Digunakan pada pendekatan yang bersifat hubungan pribadi
antar manusia.
g. Standar sasaran
Digunakan pada pendekatan tercapainya suatu sasaran,
dapat bersifat kuantitatif
prinsip-prinsip pengawasan
a. Pengawasan berpedoman pada kebijaksanaan yang berlaku
Untuk dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya
kesalahan-kesalahan dan penyimpangan, penguasaan harus berpangkal tolak dari
keputusan pimpinan yang tercantum dalam tujuan, sasaran, pedoman dan yang telah
ditetepkan.
b. Pengawasan bukan tujuan utama
Pengawasan hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapi
sarana untuk menjamin dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian
tujuan organisasi.
c. Prinsip organisasi
Fungsi pengawasan adalah untuk memudahkan jalannya
organisasi oleh karena itu pengawasan ada pada setiap pimpinan atau satuan
kerja dan atasan menurut fungsi masing-masing.
d. Prinsip penyesuaian kebutuhan
Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan
kebutuhan organisasi.
e. Prinsip penemuan fakta
Pengawasan hendaknya didasarkan pada penemuan fakta
tentang pelaksanaan tugas/pekerjaan dan berbagai factor yang mempengaruhinya.
f. Prinsip pencegahan
Kegiatan pengawasan hendaknya mampu melihat jauh ke depan
sehingga secara dini dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan
atau penyelewengan dan terjadinya kesalahan-kesalahan berkembang dan berulang.
g. Prinsip pengendalian
Kegiatan pengawasan harus mampu memberikan bimbingan
teknik operasional, teknik administrasi dan bantuan pemecaan masalah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
h. Prinsip perbaikan dan pengembangan
Pengawasan bukan hanya mencari kesalahan saja, tetapi
juga mencari hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan lebih lanjut.
i. Prinsip komunikasi
Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai sarana hubungan
antara pusat dan daerah, antara pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai
pendekatan secara pribadi untuk memupuk hubungan kerjasama yang lebih baik.
j. Prinsip pemahaman
Kegiatan pengawasan hendaknya dipahami oleh semua pihak
baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
k. Prinsip obyektivitas
Kegiatan pengawasan harus berdasarkan kepribadian yang
dilandasi unsur jujur, nurani, bijaksana dan tanggung jawab sehingga
menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat
l. Prinsip koordinasi
Kegiatan pengawasan harus dapat melaksanakan pengaturan
kerjasama yang baik, sehingga dapat mewujudkan kegiatan yang terpadu dalam
mencapai tujuan yang ditetapkan.
m. Prinsip protektif
Kegiatan pengawasan harus berusaha menghindarkan
timbulnya kerugian pada pihak yang ternyata tidak bersalah
n. Prinsip efektif dan efisien
Kegiatan pengawasan harus dapat dilaksanakan secara tepat
sasaran dan sesuai dengan tujuan pengawasan, bukan justru menghambat efisiensi
pelaksanaan pekerjaan tetapi untuk menghemat tenaga, waktu dan biaya, sehingga
hasil pengawasan dapat tepat guna dan berhasil guna.
Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai sarana hubungan
antara pusat dan daerah, antara pimpinan dengan bawahan sehingga tercapai
pendekatan secara pribadi untuk memupuk hubungan kerjasama yang lebih baik.
Pengawasan memiliki fungsi sebagai komunikasi karena pengawasan dapat
mengkomunikasikan atau menghubungkan semua pihak dalam organisasi, antara pusat
dan daerah, pimpinan dengan bawahan, pimpinan dengan pimpinan ataupun bawahan
dengan bawahan. Dengan adanya komunikasi yang baik maka organisasi akan
berjalan dengan baik, dan kerjasama yang lebih baik akan dengan mudah tercapai.
peran kepala sekolah dan guru dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian sarana
dan prasarana pendidikan, adapun salah satu tujuannya adalah untuk menghindari
adanya penyelewengan.Tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan
koreksi terhadap kondisi sarana dan prasarana termasukruangan sekolah dan terus
menerus ruang lainnya dan halaman serta perlengkapannya harus dilaksanakan
terus menerus danteratur. Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu diadakan pertemuan
dengan penjaga kebersihan sekolah mengenai masalah-masalah dan
kekurangan-kekurangan yang harus diatasi. Pengawasan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
hal-hal yang sekecil-kecilnya pun tidak lepas dari tanggung jawabnya. Salah satu
tujuan yang akan dicapai dalam pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan
yang sehat dan membudayakan bersih kepada murid-murid.